PT Jatim Prasarana Utama (JPU) lahir dengan nama PT Jatim Marga Utama (JMU), didirikan pada tanggal 27 Desember 2002 sesuai dengan Akta Notaris Rosida, S.H., Surabaya No. 25 tanggal 27 Desember 2002 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI No. C-24326 HT.0101.TH.2003. Berlokasi di jalan Puncak Permai Utara II/15, Surabaya. Saat ini JPU telah menjadi anak perusahaan PT Jatim Grha Utama.
Bidang usaha perusahaan adalah menjalankan
kegiatan usaha jasa, perdagangan, industri, dan pembangunan yang dilakukan
melalui :
- Bidang jasa meliputi jasa konsultasi, engineering, procurement and contruction, jasa manajemen konstruksi, jasa manajemen SDM, jasa manajemen operasi pembangunan gedung maupun manajemen operasi sarana dan prasarana.
- Bidang perdagangan umum,
termasuk impor dan ekspor, iterinsulair dan lokal dari semua barang yang dapat
diperdagangkan, antara lain bahan
konstruksi meliputi kegiatan
penyediaan bahan konstruksi serta sarana prasarana perkantoran.
- Bidang industri antara lain industri pengolahan bahan konstruksi dalam bentuk bahan dasar, setengah jadi maupun jadi meliputi kegiatan industri bahan bangunan sarana dan prasarana.
- Bergerak dalam bidang investasi dan pembiayaan meliputi usaha investasi dan kerja sama pembiayaan pembangunan sarana prasarana maupun pembangunan lainnya.
- Pekerjaan jasa konstruksi pembangunan, meliputi :
a. Pembangunan jalan dan jembatan.
b. Pembangunan prasarana sumber daya air.
c. Pembangunan gedung dan prasarana lingkungan.
d. Pembangunan prasarana pemukiman.
e. Pembangunan prasarana kelistrikan dan telekomunikasi.
f. Pembangunan prasarana perminyakan.
g. Pembangunan prasarana perhubungan.
h. Pembangunan prasarana pengolahan dan pemanfaatan limbah.