NAMA PERUSAHAN

PT JATIM GRHA UTAMA (JGU)

DASAR HUKUM PERUSAHAAN

PT Jatim Grha Utama beralamat di Jalan Musi No. 23 RT. 02, RW. 14 Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 14 Tahun 2005 Tentang Perseroan Terbatas (PT) PT Jatim Grha Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 13 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur  Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Jatim Grha Utama” No. 10, tanggal 24 November 2006, oleh Notaris H. Kosidi Wirjohardjo, S.H. Notaris di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI No. W10-00233 HT.01.01-TH.2007 pada tanggal 15 Februari 2007. 

STATUS PERUSAHAAN

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BIDANG USAHA

Pembangunan, pengembangan, pengadaan dan jasa properti dalam arti yang seluas-luasnya, bidang usaha konstruksi, jasa, perdagangan umum, industri, pertanian/hortikultura, dan investasi dalam arti seluas-luasnya dengan prioritas di daerah-daerah di Jawa Timur. 

STRUKTUR PERMODALAN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 99,98%
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setdaprov. Jawa Timur sebesar 0.02%

LEGALITAS PERSEROAN
  1. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional.
  2. Keterangan Domisili Kelurahan.
  3. Tanda Daftar Perusahaan Dinas Perindag & Penanaman Modal Pemerintah Kota Surabaya, No. 503/29.B/436.7.17/2019.
  4. NIB Nomor 9120004300681.
  5. NPWP  02.622.345.3-631.000.





PT JATIM GRHA UTAMA

Jalan Musi No. 23 RT. 02, RW.14 Kelurahan dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, 60264

Phone: 031-56668557, 031-5668539
Email: sekretariat@jgujatim.com
Fax: 031-5676366

Jatim Grha Utama Ⓒ 2018 powered by Mataduniadigital