Susunan pemegang saham sebagai berikut :
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen).
- KPRI Setdaprov. Jawa Timur sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen).
Sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dewan Komisaris dan Direksi ditunjuk Pemprov. Jawa Timur, melalui Kuasa Pemegang Saham. Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi ditentukan berdasarkan kompetensi serta prestasi masing-masing. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT Jatim Grha Utama, dan sesuai dengan arahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).