INTERNAL AUDIT

Tujuan dan tugas pengauditan internal pada dasarnya membantu anggota manajemen dalam meringankan tanggung jawabnya dengan aktivitas penelaahan, rangkaian, penilaian, dan analisa informasi aktivitas perusahaan. Dengan hasil pengauditannya memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada manajer yang berkepentingan dengan menyediakan suatu landasan untuk tindakan perbaikan yang harus di lakukan. Tujuan tugas pengauditan internal menakup dalam peningkatan berbagai jenis pengendalian yang ada dalam organisasi perusahaan lebih efektif dengan manfaat dan beban secara layak.

Ada beberapa peran yang dibawakan oleh auditor internal adalah sebagai berikut :

  1. Peran sebagai pemecah masalah temuan audit pada hakikatnya adalah masalah. Auditor intern harus mampu menggunakan metode pemecahan masalah (problem solving) yang rasional.
  2. Temuan yang ada dari pelaksanaan audit bisa menjurus pada timbulnya konflik bila seorang auditor kurang mampu menyelesaikan dengan audit. 
  3. Peran pewawancara. Komunikasi yang akan dlakukan aleh auditor sering kali berbentuk wawancara. Tujuannya adalah mencari fakta dan bukan opini.
  4. Peran “negosiator” dan “komunikator”, kedua peran ini juga dijumpai pada saat melakukan auditing, mungkin peran komunikator akan lebih menonjol dibanding dengan negosiator.

Dengan demikian ke empat peran di atas perlu di pahami, karena bisa jadi auditor membutuhkan langkah-langkah khusus ketika berhadapan dengan manajemen. Selain itu auditor harus mengembangkan hubungan antar manusia yang baik. Dalam hal ini, peran kepribadian auditor menjadi sangat menentukan.

SPI adalah satuan pengawasan intern yang bertujuan mengawal kepentingan perusahaan dalam menjalankan operasi untuk menuju sasaran (goal). Tugas SPI adalah sebagai mata dan tangan direksi dalam pengawasan pengelolaan perusahaan. Namun SPI modern dalam menjalankan tugasnya bukan bertindak sebagai watchdog, namun harus mampu menjadi jembatan antara pengambil keputusan dan pelaksana. Oleh sebab itu SPI harus mampu menjadi auditor sekaligus konsultan.

Pada umumnya SPI mempunyai tugas :

  1. Audit dan mengevaluasi kemampuan, efisiensi dan ketaatan azas dan kualitas di manajemen operasional.
  2. Melakukan penilaian efesien dan efetivitas dalam penggunaan sarana perusahaan.

Namun SPI harus mampu menunjukan kualitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dan standart audit harus merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas auditor. Karena hasil audit yang dilakukan harus bisa digunakan untuk membantu pelaksanaan unit operasional atau auditee yang diaudit Anggota SPI. Dalam menjalakan tugas-tugasnya satuan pengawas internal harus mampu menciptakan good coorporate governance (GCG).

Dan pada intinya tugas SPI adalah bertanggung jawab memberikan analisa, evaluasi dan konsultasi serta rekomendasi tentang aktifitas unit-unit kerja yang diaudit.

PELAPORAN / PENGADUAN

Berdasarkan PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PT JATIM GRHA UTAMA, setiap penyimpangan prosedur perusahaan yang diketahui oleh setiap jajaran staf dan karyawan PT Jatim Grha Utama wajib dilaporkan / diadukan kepada manajemen via :

Form Pelaporan/Pengaduan Penyimpangan Prosedur

cc. email:  

antisuap@jgujatim.com

spijgu@jgujatim.com



PT JATIM GRHA UTAMA

Jalan Musi No. 23 RT. 02, RW.14 Kelurahan dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, 60264

Phone: 031-56668557, 031-5668539
Email: sekretariat@jgujatim.com
Fax: 031-5676366

Jatim Grha Utama Ⓒ 2018 powered by Mataduniadigital