TATA KELOLA PERUSAHAAN MELALUI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip dasar GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
TRANSPARANSI
Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan informasi yang relevan serta dengan cara yang
mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang seluas-luasnya diberikan kepada pemegang saham, dengan memperhatikan
peraturan yang berlaku maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara berkala dan tepat waktu.
AKUNTABILITAS
Perseroan memiliki system pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah pelaporan Direksi kepada Dewan
Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan
pada RUPS Tahunan, Pelaksanaan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan
pedoman perilaku perusahaan.
PERTANGGUNGJAWABAN
Untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai korporasi yang baik, maka perseroan
senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terpadu yang mencakup aspek Pendidikan
dan lingkungan, Perseroan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan social yang difokuskan pada pengembangan masyarakat
termasuk yang terkait dengan perumahan.
INDEPENDENSI
Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan
saran dari konsultan independen, hukum, sumberdaya manusia dan komite-komite untuk menunjang kelancaran tugasnya.
Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 5 (lima) orang, 1 (satu) Komisaris Utama dan 4 (empat) lainnya Komisaris.
KEWAJARAN DAN KESETARAAN
Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga
selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan
dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
PT Jatim Grha
Utama berkomitmen menerapkan Kebijakan Mutu, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta
Kebijakan Manajemen Risiko. Pada tahun 2019 telah dilaksanakan Diagnostic Good Corporate Governance/GCG oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), selanjutnya dilaksanakan pembangunan infrastruktur GCG (Bimtek).
Pada
tanggal 19 Mei 2022 berlangsung
acara Deklarasi dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Good Corporate Governance (GCG) PT Jatim
Grha Utama Grup di Surabaya. Dalam acara tersebut dilangsungkan penandatanganan
Pakta Integritas Pelaksanaan GCG oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan
JGU Grup.