TATA KELOLA PERUSAHAAN MELALUI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip dasar GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.

       TRANSPARANSI
    Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan informasi yang relevan serta dengan cara yang mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang seluas-luasnya diberikan kepada pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara berkala dan tepat waktu.

    AKUNTABILITAS
    Perseroan memiliki system pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan pada RUPS Tahunan, Pelaksanaan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan.

    PERTANGGUNGJAWABAN

    Untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai korporasi yang baik, maka perseroan senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terpadu yang mencakup aspek Pendidikan dan lingkungan, Perseroan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan social yang difokuskan pada pengembangan masyarakat termasuk yang terkait dengan perumahan.

    INDEPENDENSI

    Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran dari konsultan independen, hukum, sumberdaya manusia dan komite-komite untuk menunjang kelancaran tugasnya. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 5 (lima) orang, 1 (satu) Komisaris Utama dan 4 (empat) lainnya Komisaris.

    KEWAJARAN DAN KESETARAAN

    Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.

    PT Jatim Grha Utama berkomitmen menerapkan Kebijakan Mutu, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta Kebijakan Manajemen Risiko. Pada tahun 2019 telah dilaksanakan Diagnostic Good Corporate Governance/GCG oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selanjutnya dilaksanakan pembangunan infrastruktur GCG (Bimtek).

    Pada tanggal 19 Mei 2022 berlangsung acara Deklarasi dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Good Corporate Governance (GCG) PT Jatim Grha Utama Grup di Surabaya. Dalam acara tersebut dilangsungkan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan GCG oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan JGU Grup

PT JATIM GRHA UTAMA

Jalan Musi No. 23 RT. 02, RW.14 Kelurahan dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, 60264

Phone: 031-56668557, 031-5668539
Email: sekretariat@jgujatim.com
Fax: 031-5676366

Jatim Grha Utama Ⓒ 2018 powered by Mataduniadigital