Liputan6.com, Jakarta - Warga
Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahunnya.
PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan
berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun
1994.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak
terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau
bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan
besarnya pajak.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994,
yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk
rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.
Sementara ‘Bangunan’ adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat
tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Seperti dikutip Rumah.com dari www.pajak.go.idseperti ditulis Senin (15/2/2016), para wajib pajak diberi jangka waktu untuk membayar PBB maksimal 31 Agustus pada 2018.
Jika
melebihi tempo yang ditentukan, maka denda sebesar 2 persen per
bulannya ditanggung oleh wajib pajak. Untuk membayar PBB, wajib pajak
bisa melakukannya dengan dua cara, yakni online dan offline.
Metode offline
Jika memilih jalur offline atau datang langsung, maka pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT atau;
- Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Saat hendak melakukan pembayaran ke dua tempat di atas, wajib pajak
cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan
sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima
Setoran (STTS).
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak,
maka sepanjang STTS sudah tersedia di tempat Pembayaran wajib pajak
dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Dalam hal wajib pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas
pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara
(TTS). Selanjutnya oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar
penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang
telah ditentukan.
Setelahnya petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari
wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk,
sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam
rangkap dengan ketentuan.
Untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi
berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk petugas pemungut, penyetoran
dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk daerah yang sulit sarana dan
prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari
sekali.
Metode online
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga
dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan
bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB
melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah:
- Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
- Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
- Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
- ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Tahapan pembayaran PBB melalui ATM sebagai berikut:
- Cari menu pembayaran kemudian pilih
- Cari menu pajak kemudian pilih
- Masukkan Nomor Objek Pajak
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
- Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
Bila melakukan pembayaran melalui metode online, ada satu hal yang perlu Anda ingat. Yakni, jangan buang bukti pembayaran karena ini merupakan barang bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah melalui ATM.