Seperti Apa Sih Kriteria Rumah Layak Huni Menurut KemenPUPR?
Post At : 25 Sep 2018 | Kategori : Berita

RumahHokie.com (Jakarta) – Menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi permasalahan Pemerintah Indonesia dan Dinas terkait lainnya.
Dilansir dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2015, masih terdapat sekitar 3 juta unit rumah di Indonesia yang tergolong tidak layak huni.
Namun, ternyata belum banyak masyarakat mengetahui seperti apa kriteria rumah yang layak untuk dihuni.
Rumah bisa dikatakan layak huni apabila memenuhi persyaratan keselamatan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan para penghuninya. Di sisi lain, ternyata masih banyak pula khalayak yang kurang peduli dengan kondisi tempat tinggalnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang sesuai dengan Kepmen Kimpraswil No.403/KPTS/M/2002 dan Permenpera Nomor 22//Permen/M/2008, untuk menciptakan rumah layak huni, haruslah mempertimbangkan berbagai aspek. Simak ulasannya berikut ini ya, Hokie People!.
Faktor Kesehatan
Salah satu kriteria rumah layak huni atau tidak adalah dari sisi
kesehatan. Hunian yang dianggap layang haruslah berada di lokasi yang
tidak terkena banjir dan tidak lembap. Selain itu, setiap ruangannya
haruslah memenuhi persyaratan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
Kehadiran utilitas jaringan listrik yang berfungsi, juga menjadi poin penting dari rumah layak huni. Setiap lingkungan perumahan harus mendapatkan daya listrik dari PLN minimum 450 VA. Kemudian, tersedia pula penerangan jalan umum.
Selain listrik, kehadiran jaringan air bersih dari PDAM atau berasal dari sumur pompa juga wajib tersedia. Syarat air dalam kategori layak dikonsumsi apabila secara fisik terlihat jernih, tidak berbau dan tidak berasa.
Faktor Keamanan Bangunan
Faktor keamaanan konstruksi
juga menjadi hal utama yang harus dimiliki rumah layak huni. Bangunan
rumah harus memenuhi persyaratan teknis dan pemilihan material yang
tepat.
Bagian atap harus memiliki kemiringan yang disesuaikan dengan bahan penutup yang digunakan. Sehingga tidak akan mengakibatkan bocor. Persentase atap bocor sedang yakni < 20% dari luas atap dan persentase atap bocor berat, yaitu >20% dari luas atap.
Sedangkan, bagian lantai harus terbuat dari material yang mudah dibersihkan, tidak lembap serta kuat untuk menahan beban yang akan timbul dan memperhatikan lendutannya.
Pada bagian dinding, harus dirancang sedemikian rupa, sehingga dapat memikul beban di atasnya serta berat angin. Untuk bagian dinding kamar mandi, setidaknya harus memiliki ketinggian 1,5 meter di atas permukaan lantai.
Keindahan dan Kenyamanan juga Menjadi Pertimbangan
Setelah rumah aman secara konstruksi, bangunan dapat dibilang layak huni jika dirancang
secara indah dan nyaman. KemenPUPR menyarankan untuk menggunakan gaya arsitektur lokal serta penataan dan penentu besaran ruangan yang optimal.
Sumber : http://www.rumahhokie.com