Pengembang Usul Suku Bunga Kredit Rumah Non Subsidi Diturunkan Jadi 6%

Post At : 27 Sep 2018 | Kategori : Berita


JAKARTA - Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan agar pemanfaatan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di sektor properti bisa ditingkatkan.

Ketua Umum Himperra Endang Kawidjaja mengatakan, pemanfaatan dana BPJS-TK bisa mengurangi bunga yang berlaku pada program kredit rumah non subsidi dari total 7,75% menjadi 6%. Tujuannya agar para anggota BPJS-TK tidak hanya terpaku untuk membeli rumah subsidi pemerintah.

Menurut dia, peserta sebetulnya bisa membeli rumah lebih baik melalui program BPJS Ketenagakerjaan tapi tetap harga murah melalui program BPJS-TK. Dengan cara bunganya tetap 6%.

"Sekitar 65% yang membeli rumah subsidi pemerintah dengan bunga 5% adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan, padahal BPJS sudah ada program sendiri," kata Endang dalam keterangan tertulis,Senin (24/9/2018).

Program perumahan yang sudah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kurang diminati pesertanya karena ada selisih bunga. Jika BPJS Ketenagakerjaan bisa mengarahkan pesertanya untuk membeli rumah murah non subsidi melalui program BPJS TK dengan bunga 6%, menurutnya juga berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bunganya untuk program rumah BPJS itu 7,75% (termasuk ketentuan repo rate Bank Indonesia). Kalau bisa ditekan menjadi 6% lalu mengambil uangnya dari BPJS Ketenagakerjaan maka APBN jadi tidak begitu berat," usulnya.

Dia melanjutkan, jika peserta BPJS semuanya sudah membeli rumah dari program yang disediakan dengan bunga 6% maka rumah subsidi dari APBN bisa dimanfaatkan oleh pekerja informal.

"Kenapa anggota BPJS Ketenagakerjaan harus membebani APBN. Padahal BPJS punya sumber sendiri kan," ujarnya.

Endang berharap agar pemerintah bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bunga mendekati 5% atau mentok di 6% untuk rumah non subsidi BPJS TK.

"Pemerintah bisa mendorongnya, BPJS jangan dong segini tekan lah jadi 6%, banyak anggota BPJS tidak mau ikut program properti BPJS ketenagakerjaan karena selisih bunga itu. Sebetulnya bisa dari Presiden langsung memerintahkan untuk menurunkan bunganya," jelasnya.


Sumber : https://economy.okezone.com

Bagikan tulisan ini ke:

PT JATIM GRHA UTAMA

Jalan Musi No. 23 RT. 02, RW.14 Kelurahan dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, 60264

Phone: 031-56668557, 031-5668539
Email: sekretariat@jgujatim.com
Fax: 031-5676366

Jatim Grha Utama Ⓒ 2018 powered by Mataduniadigital